Didalam
Pedoman Perencanaan Putaran Balik (U-Turn)
No : 06/ BM/ 2005, Putaran balik adalah gerak lalu lintas kendaraan untuk
berputar kembali atau berbelok 1800. Perencanaan lokasi
putaran balik harus memperhatikan aspek-aspek perencanaan geometri jalan dan
lalu lintas, yaitu :
- Fungsi jalan
- Klasifikasi jalan
- Lebar median
- Lebar lajur lalu lintas
- Lebar bahu jalan
- Volume lalu lintas per lajur
- Jumlah kendaraan berputar balik per menit
Putaran
balik diijinkan pada lokasi yang memiliki lebar jalan yang cukup untuk
kendaraan melakukan putaran tanpa adanya pelanggaran atau kerusakan pada bagian
luar perkerasan.
Putaran
balik seharusnya tidak diijinkan pada lalu lintas menerus karena dapat menimbulkan
dampak pada operasi lalu lintas, antara lain berkurangnya kecepatan dan
kemungkinan kecelakaan.