Sabtu, 21 Mei 2016

Putaran Balik Araha (U-Turn)

     Didalam Pedoman Perencanaan Putaran Balik (U-Turn) No : 06/ BM/ 2005, Putaran balik adalah gerak lalu lintas kendaraan untuk berputar kembali atau berbelok 1800. Perencanaan lokasi putaran balik harus memperhatikan aspek-aspek perencanaan geometri jalan dan lalu lintas, yaitu :
  1.  Fungsi jalan
  2. Klasifikasi jalan
  3. Lebar median
  4. Lebar lajur lalu lintas
  5. Lebar bahu jalan
  6. Volume lalu lintas per lajur
  7. Jumlah kendaraan berputar balik per menit


Putaran balik diijinkan pada lokasi yang memiliki lebar jalan yang cukup untuk kendaraan melakukan putaran tanpa adanya pelanggaran atau kerusakan pada bagian luar perkerasan.
Putaran balik seharusnya tidak diijinkan pada lalu lintas menerus karena dapat menimbulkan dampak pada operasi lalu lintas, antara lain berkurangnya kecepatan dan kemungkinan kecelakaan.